Cybercrime

Nama : Made Alam Kamajana
Nim : 1705552023
Jurusan : Teknologi Informasi
Fakultas : Teknik
Universitas : Udayana
Mata kuliah : Aplikasi Sosial Media (A)
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST MT

http://www.noidentitytheft.com/wp-content/uploads/2016/02/cyber-crime.png

Pada pertemuan kelima membahas tentang Cybercrime
Pengguna social media dan internet meningkat dari tahun ke tahun, Hal ini berbanding lurus dengan bertambahnya aplikasi social media dan meningkatnya popularitas social media dan internet belakangan ini. Ada banyak manfaat yang dirasakan bagi para pengguna internet baik yang positif maupun negative. Para pengguna Internet dan social media juga beragam dari pemula hingga professional atau expert.Di dunia nyata manusia memiliki 2 sifat yang berbeda yaitu baik dan jahat, demikian juga hal nya di dunia nyata kita akan menemukan orang-orang jahat yang siap merugikan pengguna internet dengan tujuan tertentu. Perkembangan teknologi internet yang semakin pesat tentu berimbas dengan kejahatan yang senantiasa menghantui para penggunanya, dengan demikian muncullah istilah Cybercrime.
Cybercrime adalah suatu kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan jaringan untuk melakukan tindak kejahatan. Ada 2 kategori cybercrime pada social media dan internet, yaitu

HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain dan keingintahuan terhadap suatu system, aplikasi dan celah keamanan. Hacker adalah orang yang melakukan kegiatan hacking, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Contoh : Meretas suatu system/situs milik pribadi atau perusahaan,menerobos masuk ke situs terlarang, membuka secara paksa akun social media milik orang lain.
Hacker memiliki wajah ganda; ada yang baik ada yang jahat.Hacker baik memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker jahat, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah kegiatan membobol suatu system atau jaringan yang murni untuk tujuan jahat dan merugikan orang lain untuk keuntungan pribadi. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh : Pencurian rekening seseorang, Pencurian hak cipta terhadap suatu aplikasi game atau music dan pembobolan kartu kredit.
Contoh Cybercrime :
-Carding, illegal transaction, pencurian kartu kredit, pembobolan bang dan atm
-Hijacking,deface,dos/ddos
-Penyebaran Virus,Worm,Malware dan menanam rootkit
-Cyber Terorism
-Ujaran kebencian atau hoax meliputi data dan fakta
-Pengintaian atau spionasi, dll.
7 Contoh ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh KAPOLRI :
-Penghinaan
-Pencemaran nama baik
-Penistaan
-Perbuatan tidak menyenangkan
-Memprovokasi
-Menghasut
-Menyebarkan hoax
Demikianlah ulasan materi pertemuan kelima tentang cybercrime.

Daftar Pustaka :
-http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
-http://cakrawalabersama.blogspot.co.id/2011/01/hacking-cracking-carding-phising.html
-Slide presentasi oleh I Putu Agus Eka Pratama, ST MT


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JARINGAN KOMPUTER DAN ORGANISASI

Sosial Media