Cybercrime
Nama
: Made Alam Kamajana
Nim : 1705552023
Jurusan : Teknologi Informasi
Fakultas : Teknik
Universitas : Udayana
Mata kuliah : Aplikasi Sosial Media (A)
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST MT
Nim : 1705552023
Jurusan : Teknologi Informasi
Fakultas : Teknik
Universitas : Udayana
Mata kuliah : Aplikasi Sosial Media (A)
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST MT
![]() |
http://www.noidentitytheft.com/wp-content/uploads/2016/02/cyber-crime.png |
Pada pertemuan kelima membahas tentang Cybercrime
Pengguna social media dan internet meningkat dari
tahun ke tahun, Hal ini berbanding lurus dengan bertambahnya aplikasi social
media dan meningkatnya popularitas social media dan internet belakangan ini.
Ada banyak manfaat yang dirasakan bagi para pengguna internet baik yang positif
maupun negative. Para pengguna Internet dan social media juga beragam dari
pemula hingga professional atau expert.Di dunia nyata manusia memiliki 2 sifat
yang berbeda yaitu baik dan jahat, demikian juga hal nya di dunia nyata kita
akan menemukan orang-orang jahat yang siap merugikan pengguna internet dengan
tujuan tertentu. Perkembangan teknologi internet yang semakin pesat tentu berimbas
dengan kejahatan yang senantiasa menghantui para penggunanya, dengan demikian
muncullah istilah Cybercrime.
Cybercrime adalah suatu kegiatan atau aktivitas yang
memanfaatkan jaringan untuk melakukan tindak kejahatan. Ada 2 kategori
cybercrime pada social media dan internet, yaitu
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain
dan keingintahuan terhadap suatu system, aplikasi dan celah keamanan. Hacker
adalah orang yang melakukan kegiatan hacking, memiliki keahlian membuat dan
membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Contoh
: Meretas suatu system/situs milik pribadi atau perusahaan,menerobos masuk ke
situs terlarang, membuka secara paksa akun social media milik orang lain.
Hacker memiliki wajah ganda; ada yang baik ada yang jahat.Hacker baik memberi
tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker jahat, menerobos program orang lain untuk
merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah kegiatan membobol suatu system atau jaringan yang murni
untuk tujuan jahat dan merugikan orang lain untuk keuntungan pribadi. Sebutan
untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh : Pencurian
rekening seseorang, Pencurian hak cipta terhadap suatu aplikasi game atau music
dan pembobolan kartu kredit.
Contoh Cybercrime :
-Carding, illegal transaction,
pencurian kartu kredit, pembobolan bang dan atm
-Hijacking,deface,dos/ddos
-Penyebaran Virus,Worm,Malware dan menanam rootkit
-Cyber Terorism
-Ujaran kebencian atau hoax meliputi data dan fakta
-Pengintaian atau spionasi, dll.
-Hijacking,deface,dos/ddos
-Penyebaran Virus,Worm,Malware dan menanam rootkit
-Cyber Terorism
-Ujaran kebencian atau hoax meliputi data dan fakta
-Pengintaian atau spionasi, dll.
7 Contoh ujaran kebencian yang
dikeluarkan oleh KAPOLRI :
-Penghinaan
-Pencemaran nama baik
-Penistaan
-Perbuatan tidak menyenangkan
-Memprovokasi
-Menghasut
-Menyebarkan hoax
-Penghinaan
-Pencemaran nama baik
-Penistaan
-Perbuatan tidak menyenangkan
-Memprovokasi
-Menghasut
-Menyebarkan hoax
Demikianlah ulasan materi pertemuan
kelima tentang cybercrime.
Daftar Pustaka :
-http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
-http://cakrawalabersama.blogspot.co.id/2011/01/hacking-cracking-carding-phising.html
-Slide presentasi oleh I Putu Agus Eka Pratama, ST MT
Daftar Pustaka :
-http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
-http://cakrawalabersama.blogspot.co.id/2011/01/hacking-cracking-carding-phising.html
-Slide presentasi oleh I Putu Agus Eka Pratama, ST MT
Komentar
Posting Komentar