Diskusi Antar Kelompok Tentang Kasus cyberbullying terhadap Setya Novanto

Nama : Made Alam Kamajana
Nim : 1705552023
Jurusan : Teknologi Informasi
Fakultas : Teknik
Universitas : Udayana
Mata kuliah : Aplikasi Sosial Media (A)
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama, ST MT





Pada kesempatan kali ini saya akan berdiskusi dengan kelompok saya, yaitu dengan topik yang kami pilih ialah Social Media dan Cyber Crime, dan kami memakai peristiwa tentang meme setya novanto yang dibuat oleh warga net. Berikut ini artikel berita yang terkait dengan peristiwa tersebut.


Bagian yang menjadi bahan ejekan warganet yaitu layar elektrokardiogram yang berada di samping Novanto. Garis layar untuk mendeteksi aktivitas jantung pasien tersebut tak terlihat bergelombang alias datar.
            
Netizen seakan-akan meragukan alasan Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit.
Setya novanto masuk rs sehari menjelang dipanggil KPK. Ketika itu, Novanto mengeluh sakit gula dan vertigo.

Respon masyarakat terhadap putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terus mengalir. Suara mereka beragam. Di media sosial (medsos), misalnya, Setnov di-bully habis-habisan. Mayoritas menyebut Setnov adalah orang “sakti” karena kembali lolos jeratan hukum.

Penangkapan terhadap pengunggah dan penyebar meme Setya Novanto saat menggunakan masker alat bantu tidur
polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Isnur, mengkritik langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme tentang dirinya kepada polisi.


Ia menilai, langkah Ketua Umum Partai Golkar tersebut berlebihan.

"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus siap dikritik dan dipantau kehidupannya," kata Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Jadi kasus ini bermula dari ketua DPR yaitu Setya Novanto yang di tetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP, tetapi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto tidak ditahan dan tetap menghirup udara bebas, maka dari itu masyarakat melakukan protes dalam bentuk meme yang disebarkan melalui social media. Tetapi Setya Novanto tidak terima dan menganggap meme-meme tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik dan melaporkan penyebar meme ke polisi, aksi yang dilakukan oleh warganet itu termasuk kategori cyberbullying pada cyber crime

Daftar Pustaka :
-Diskusi Kelompok
-www.kompas.com
-Pertemuan ke sepuluh oleh Bapak I Putu Agus Eka Pratama, ST.,MT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cybercrime

JARINGAN KOMPUTER DAN ORGANISASI

Sosial Media